Kaidah القادر على اليقين هل له الاجتهاد و الأخذ بالظن

Posted by Unknown Saturday, August 11, 2012 0 comments

Kaidah hukum fiqih tentang القادر على اليقين هل له الاجتهاد و الأخذ بالظن memiliki arti bahwa Apakah seseorang masih diperbolehkan melakukan ijtihad dengan berdasar dhonn (prasangka) terhadap suatu perkara, sedangkan dirinya teelah mampu mencapai suatu keyakinan atas perkara tersebut.
Pengetahuan tentang hukum-hukum agama dengan cara ijtihad seperti niat dalam wudhu, itu wajib, sholat witir itu sunnah, niat pada waktu malam dalam puasa ramadhan itu suatu syarat, zakat itu tetap wajib atas harta anak kecil dan perhiasan itu tidak wajib, dan kasus-kasus khilafiyyah lainnya. Semua hukum-hukum tersebut diketahui dengan cara ijtihad. Berbeda dengan pengetahuan tentang hukum-hukum yang tidak melalui ijtihad, seperti tentang hukum wajib sholat lima waktu, hukum keharaman zina dan masalah-masalah qath’i (pasti) lainnya. Pengetahuan di sini diartikan Dhonn (dugaan yang lebih cenderung pada kebenaran).
Untuk lebih memahami dan mendapatkan jawaban dari pertanyaan di atas, kita bisa memahaminya melalui contoh yang terdapat dalam kitab tersebut serta dalam kitab Al-Qowa’idul Fiqhiyah (kaidah-kaidah ilmu fiqih) oleh Abdul Mudjib sebagai berikut
Contoh 1
Seseorang memiliki dua wadah air, yang satu najis dan yang satu lagi suci. Sedangkan ia pada waktu itu dapat dengan yakin untuk memperoleh air yang suci. Misalkan ia sedang berada di laut. Atau ia memiliki wadah air lainnya yang sudah pasti tidak najis. Atau bisa juga ia menggabungkan air dalam dua wadah tadi sehingga melebihi 2 kullah sehingg air tesebut menjadi suci. Dalam hal ini ia masih diperbolehkan untuk berijtihad, menelitinya berdasarkan dhonn, mana dari dua wadah tadi yang suci.
Contoh 2
Seseorang memiliki dua baju. Yang satu najis dan yang satu suci. Dia masih diperbolehkan untuk berijtihad menentukan mana yang suci dan mana yang najis, walaupun ia dapat ganti dengan pakaiannya yang lain yang sudah jelas kesuciannya.
Contoh 3
Sholat menghadap Hijir Ismail tidak sah karena dengan yakin dapat menghaadap ke Ka’bah. Dalam hal ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan ijtihad berdasarkan dhonn, bahwa Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka’bah, kerana riwayat yang menyebutkan bahwa Hijir Ismail termasuk dalah Ka’bah riwayatnya berbeda-beda.
Dari beberapa contoh di atas, dicantumkan bahwa ijtihad benar-benar dilarang apabila seorang mujtahid telah mendapati nash. Dan dia tidak boleh meninggalkan nash tersebut untuk berijtihad. Atau dengan kata lain ia justru berpaling dari suatu hal yang sudah jelas nashnya pada sesuatu yang sifatnya ijtihad.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kaidah القادر على اليقين هل له الاجتهاد و الأخذ بالظن
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://anasaff.blogspot.com/2012/08/kaidah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of news and knowledge.